Assalamu'alaikum Pak Ustadz,
Saya menikah dengan seorang perempuan yang tengah hamil 4 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan zinah yg kami lakukan. Setelah 5 tahun kemudian saya baru sadar bahwa saya ditipu harus bertanggung jawab, karena anak yang dikandung tersebut ternyata bukan darah daging saya dan sudah dibuktikan dengan test DNA pada anak yg waktu itu dikandungnya setelah lahir 5 tahun kemudian. Yang mau saya tanyakan.
Apakah perkawinan saya tersebut tidak sah karena anak yg dikandung bukan darah daging saya sesuai dengan yg tersirat dalam QS 24:3 ?
Dalam pernikahan tersebut juga lahir anak perempuan kedua yang darah daging saya, apakah nasab anak itu dapat menggunakan nasab saya atau binti ibunya dan apabila kelak ia menikah apakah saya dapat menjadi wali nikahnya meskipun pernikahan saya tidak sah dengan ibunya ?
Kami kemudian bercerai Pak Ustadz, dua tahun kemudian lahir anak perempuan dia dari suami yang baru. Apakah anak perempuan dari mantan istri dengan suami yg baru itu tetap mahram bagi saya atau tidak Pak Ustadz ?
Terima kasih, Wa'alaikum salam.
Wa'alaikumusalaam wrwb.
Seorang wanita yang sedang hamil, haram hukumnya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki sampai dia melahirkan anak yang dikandungnya (QS.65:4)
Berdasarkan hal tersebut, maka pernikahan anda (dengan wanita pada saat dia sedang hamil dari hasil perniaannya dengan laki laki lain tersebut) adalah pernikahan yang tidak sah, yang karenanya anak yang lahir dari pernikahan yang tidak sah tersebut juga tidak bernasab kepada anda sebagai bapak biologisnya tetapi bernasab kepada ibunya
Dan karenanya juga, maka kedua anak perempuan yang pernah anda nikahi secara tidak sah tersebut bukanlah mahram anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.