Permasalahan Rumah Tanggga

Fiqih Muamalah, 5 Desember 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum  wr. wb,

Selamat malam ustadz/ustadzah. mohon maaf sebelumnya. saya mau bertanya mengenai kasus permasalahan rumah tangga. kurang lebihnya seperti ini. seorang laki2 duda dengan anak 1 menikah dengan janda beranak dua, janda tersebut tersandung masalah di negaranya (negri jiran) sehingga suami istri tersebut belum bisa hidup bersama dikarenakan permasalahan tersebut belum selesai dengan mantan suaminya terkait masalah hak jagaan anak. mantan suami perempuan tersebut tidak mengizinkan anaknya keluar negara, dan si perempuan tidak ingin meninggalkan anaknya dari suami pertama tersebut. 

Pertanyaan saya:

1. apakah suami baru harus memberikan nafkah walaupun haknya sebagai suami tidak dipenuhi oleh istrinya (hingga saat ini suami baru masih memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya).

2. bagaimana hukumnya dari pandangan islam mengenai sikap istri seperti itu.

3. istri lebih mendahulukan anak dengan alasan tanggung jawab terhadap anak padahal mantan suaminya masih hidup.

mohon dijawab beserta dilampirkan dalil baik al-quran atau hadistnya... mohon maaf sekali lagi telah merepotkan... 

akhir kata Wassalamualaikum, wr. wb



-- Nn (Tgr)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam ketentuan ulama fiqh, seorang isteri berhak untuk menerima nafkah dari suaminya dengan syarat syarat berikut:  

Pertama, akad nikahnya sah secara agama. Kedua, istri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya. Ketiga, istri itu memungkinkan bagi suami untuk dapat menikmati dirinya. Keempat, istri tidak berkeberatan untuk pindah tempat apabila suami menghendakinya, dan Kelima, suami istri masih mampu melaksanakan kewajiban mereka sebagai suami.

Apabila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, maka suami tidak berkewajiban untuk melaksakan kewajibannya memberikan nafkah kepada istrinya

Berdasarkan hal tersebut, maka dalam kondisi sebagaimana yang anda sebutkan, maka suami tersebut tidak berkewajiban untuk memberi nafkah kepada istri, kecuali dengan membantu saja

Seharusnya suami istri tersebut tidak tergesa-gesa untuk melakukan akad nikah, hingga permasalahan wanita tersebut selesai, dan ketika akad nikah sudah sah, maka sesungguhnya wanita tersebut sudah dalam amanah suaminya, dimana ia harus mentaati suami diatas ketaatannya atas yang lainnya

Demikian, semoga Allah berkenan nuntuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam biushshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb,

 



-- Agung Cahyadi, MA