Zakat Maal

Zakat, 25 Desember 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Semoga kita semua senantiasa diberikan nikmat ketaqwaan oleh Allah SWT.

Ustadz, saya ingin bertanya tentang kewajiban mengeluarkan zakat maal bagi orang yang 'pernah kaya namun mulai miskin'.

Seorang sahabat saya dulunya bekerja di perusahaan yang cukup bonafit, sehingga dari usia yang cukup muda dia sudah mampu untuk rutin mengeluarkan zakat maal 2.5% dari total harta yang ia simpan. Insyaallah setiap tahun tidak pernah bolong.

Singkat cerita keadaan berubah ketika pandemi datang. Ia kehilangan pekerjaan tersebut, dan dari pekerjaan barunya ia hanya mendapatkan penghasilan yang pas-pasan. Untuk menghidupi keluarganya ia harus menggerus sisa-sisa kekayaan yang masih ada di dalam tabungannya. Intinya penghasilan barunya tak mampu mencukupi biaya hidup keluarganya.

Tabungan tersebut masih bernilai diatas 85gr emas, sehingga menurut hemat saya kewajiban berzakat untuk beliau belumlah hilang. Akan tetapi dilain sisi saya juga bertanya-tanya: apakah orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan keluarganya masih wajib berzakat hanya karena masih ada 'sisa-sisa kekayaan'? Sedangkan sisa-sisa kekayaannya tersebut mungkin akan lebih bermanfaat jika disimpan untuk hal-hal yang lebih urgent (mengingat penghasilannya sekarang sangat sukar untuk menabung)?

Mohon pencerahannya ustadz, agar saya tidak salah dalam memberi pendapat.



-- Hamba Allah (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb/.

Zakat maal itu hanya diwajibkan kepada orang muslim yang kaya saja, yaitu bila hartanya netto (setelah dikurangi semua kebutuhan pokok termasuk hutangnya) masih tersisa sampai batas nishob ( kurang lebih senilai 85 gram emas)

Apabila harta nettonya mencapai jumlah tersebut, maka ia terkena wajib zakat sebesar 2,5%

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemuahan, taugfiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA