Pertengkaran Keluarga

Pernikahan & Keluarga, 7 Januari 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz, saya ingin bertanya, saya dan istri telah menikah kurang lebih 1 tahun dan sering terjadi pertengkaran. Dan istri sering minta pisah. Pada suatu waktu kami berbicara dan istri menanyakan apakah hidup dengannya memberatkan dan saya mengajukan syarat untuk menjual kebun yang saya percayakan ke istri untuk dikelola dan istri menyetujuinya. Dan setelah beberapa bulan istri menypaikan gak ada niat buat meninggalkan. Apakah hal tersebut termasuk khulu:? 

 

Terima kasih



-- Atha Malik (Semarang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Al-khul` berarti menanggalkan dan melepaskan. Salah satu cara melepaskan ikatan perkawinan yang datangnya dari pihak istri dengan kesediaannya membayar ganti rugi. Khulu’ itu datangnya dari isteri, dimana dia menyampaikan dengan lafadz khulu’ kepada suami bahwa dia ingin melepaskan ikatan pernikahan darinya dengannya kesiapan dia untuk membayar ganti rugi kepada suaminya.

Terkait kasus yang disampaikan pada pertanyaan diatas, apakah sudah masuk kategori khulu’ atau belum, maka  jawabannya tergantung pada terpenuhinya rukun khulu’ atau belum. Jika terpenuhi rukun khulu’ maka terjadilah khulu, jika tidak terpenuhi, maka tidak terjadi khulu’. Rukun khulu’ yaitu:

  1. Adanya ijab (pernyataan) dari pihak suami atau wakilnya, atau walinya jika suami masih kecil atau orang bodoh.
  2. Status mereka masih suami istri (belum pisah).
  3. Adanya ganti rugi dari pihak istri atau orang lain.
  4. Adanya lafal yang menunjukkan pengertian khuluk.
  5. Istri menerima khuluk tersebut sesuai dengan ijab yang dikemukakan suami.

Karena terbatasnya informasi yang disampaikan pada pertanyaan diatas, maka kami tidak bisa memastikan adanya khulu’ atau tidak. Silahkan diukur sendiri dengan penjelasan diatas. Semoga penjelasan diatas memudahkan dalam mengukur apa yang terjadi pasa masalah diatas.

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc