Saya menderita penyakit gerd yg selalu berulang dan sering masuk rumah sakit. Kadang ketika sehat kemudian puasa malah kambuh lagi, namun kadang jg bs berpuasa tp tdk pasti, artinya kadang berhasil kadang jatuh sakit. Apakah saya diperbolehkan byr fidyah saja tanpa harus mengganti puasa?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Membayar fidyah untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan karena sakit, itu hanya sakit yang secara medis ditetapkan sebagai sakit yang sulit untuk kembali sembuh, tetapi kalu sakitnya termasuk sakit yang masih ada harapan sembuh secara medis, maka wajib untuk mengqadha' dan tidak boleh untuk hanya membayar fidyah (QS, 2:184 dan 185)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.