Assalamulaikum ustadz
Bila melakukan Zina Disiang Hari Ramadhan, diwajibkan harus membayar kafarat puasa 2 bulan Berturut turut. Namun Misalnya jika seandainya orang yang melakukan perbuatan tersebut masih seperti saya sedang berkuliah di pendidikan olahraga dan setiap 1 minggu sekali ada jadwal kuliah renang otomatis tidak mampu melaksanakan secara 2 bulan berturut karna setiap 1 minggu sekali seorang tersebut harus mengikuti mata kuliah renang sehingga otamatis puasanya batal karena air saat dia renang masuk kerongga Tubuh entah itu hidung,t elinga, atau mulut. apakah boleh langsung menggantinya dengan pilihan memberi makan 60 fakir miskin ? Terima kasih ustadz Wa'alaikumsalam warrohmatulohi wabarrokatu
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang yang membatalkan puasanya dengan berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan atau berzina, adalah dosa yang sangat besar yang mewajibnkan untuk segera bertaubat kepada Allah dengan se-benar-benarnya taubat
Dan disamping untuk bertaubat, dia wajib untuk membayar kafaroh dengan berpuasa 2 bulan berturut turut (berkesinambungan), dan ketika dia tidak mampu untuk berpuasa 2 bulan berturut turut karena adanya udzur syar'i, maka baru bisa memilih kafarohnya dengan memberikan makan kepa 60 orang miskin
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.