Apakah boleh adik laki laki tidur dengan kakak perempuan yang sudah menikah. melainkan suaminya tidur sendiri an?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Islam mengajarkan kepada kita aturan aturan yang wajib untuk kita aplikasikan dalam kehidupan sehari hari, Salah satunya adalah bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk mendididik anak2nya dengan baik dan benar dalam hal memisahkan tempat tidur.
Mengapa harus ada aturan tidur terpisah dengan anak menurut islam? Salah satu alasannya terdapat dalam sebuah hadist yang artinya :
“Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka,” (HR Abu Daud).
Kewajiban memisah ranjang ini salah satunya ditegaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar yang menyatakan bahwa haram bagi seorang laki-laki tidur seranjang dengan laki-laki yang lain, begitu juga bagi perempuan haram tidur satu ranjang dengan perempuan yang lain, meskipun masing-masing dari mereka berada di sisi ranjang yang lain, seperti yang dimutlakkan oleh Imam ar-Rafi’i dan diikuti oleh Imam an-Nawawi dalam kitab ar-Raudhah.
Dan ketika anak kecil laki-laki dan perempuan telah menginjak usia sepuluh tahun, maka wajib untuk memisahkan mereka dengan ibu, bapak, saudara laki-laki, dan perempuannya dengan ranjang yang berbeda, sebab terdapat dalil nash yang menyebutkan hal ini. (Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, hal. 354)
Berdasarkan hal tersebut, maka pertanyaan anda otomatis terjawab, bahwa tidak diperkenankan bagi seorang laki laki untuk tidur bersama kakak perempuannya
Demikian, semoga Allah berkenann untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.