Perihal Permintaan Maaf Yang Tidak Tulus Dan Barang Dari Mantan Pacar

Fiqih Muamalah, 20 Mei 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz, saya ingin bertanya

Baru baru ini, saya dan mantan pacar saya telah putus. Nah, saya meminta maaf berulang kali meski permintaan-permintaan maaf saya belum tentu tulus.

Saya bertanya mengenai barang-barang yang telah mantan pacar saya berikan, katanya saya tidak perlu mengembalikan apa yang telah ia berikan. Nah karena permintaan maaf saya yang belum tentu tulus ( alias permintaan maaf palsu), takutnya karena mantan pacar saya terpengaruh, akhirnya ia merelakan semua pemberiannya pada saya

Nah, bagaimana status halal-haram barang-barang yang pernah mantan pacar saya berikan? Seperti makanan, dan barang-barang lainnya dahulu

Saya was-was mengalami hal ini, tolong bantuannya ustadz

Terima kasih

Wassalamu'alaikum



-- Hamba Allah (Kab. Lebak)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika barang barang yang pernah anda dapatkan dari seseorang tersebut dengan cara yang halal, maka anda tidak wajib untuk mengembalikan kepada pemberi barang tersebut, tetapi apabila barang barang tersebut nda peroleh dengan cara yang haram, dengan menipu pemberi barang tersebut misalnya, maka berarti barang barang tersebut menjadi haram bagi anda, yang karenanya anda wajib untuk bertaubat kepada Allah dan mengembalikan barang tersebut kepada pemberi barang tersebut

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshwaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA