Assalamu'alaikum ustadz, saya ingin bertanya
Baru baru ini, saya dan mantan pacar saya telah putus. Nah, saya meminta maaf berulang kali meski permintaan-permintaan maaf saya belum tentu tulus.
Saya bertanya mengenai barang-barang yang telah mantan pacar saya berikan, katanya saya tidak perlu mengembalikan apa yang telah ia berikan. Nah karena permintaan maaf saya yang belum tentu tulus ( alias permintaan maaf palsu), takutnya karena mantan pacar saya terpengaruh, akhirnya ia merelakan semua pemberiannya pada saya
Nah, bagaimana status halal-haram barang-barang yang pernah mantan pacar saya berikan? Seperti makanan, dan barang-barang lainnya dahulu
Saya was-was mengalami hal ini, tolong bantuannya ustadz
Terima kasih
Wassalamu'alaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika barang barang yang pernah anda dapatkan dari seseorang tersebut dengan cara yang halal, maka anda tidak wajib untuk mengembalikan kepada pemberi barang tersebut, tetapi apabila barang barang tersebut nda peroleh dengan cara yang haram, dengan menipu pemberi barang tersebut misalnya, maka berarti barang barang tersebut menjadi haram bagi anda, yang karenanya anda wajib untuk bertaubat kepada Allah dan mengembalikan barang tersebut kepada pemberi barang tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshwaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.