Menemukan Barang Di Jalan

Fiqih Muamalah, 20 Mei 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum Warrahmatullah Ustadz 

Ijin bertanya jika menemukan barang berharga (perhiasan) dijalan dan tidak tau pemiliknya apa yang harus kami lakukan, apakah barang tersebut boleh digunakan?

Terima Kasih

Wassalamu'alaykum Warrahmatullah

 



-- Riyanto (Tangerang Selatan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Barang yang ditemukan di tempat terbuka tanpa diketahui pemiliknya disebut dengan barang luqathah. Syeikh Ahmad bin Umar As Syathiri dalam kitabnya Al Yaqutun Nafis, menjelaskan apa yang dimaksud dengan barang luqathah.

" Menurut syara' (aturan Islam), luqathah adalah barang yang ditemukan berupa hak yang dimuliakan di tempat yang tidak terjaga di mana penemu barang tidak mengetahui orang yang berhak atas barang tersebut."

Jenis luqathah tidak terpaku hanya pada barang berharga seperti uang atau emas perhiasan. Barang yang juga termasuk luqathah bisa berupa buku, tas, apa saja, selama ditemukan di tempat terbuka dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Sementara terkait hukumnya, penemu barang tersebut wajib memeriksa untuk mengetahui ciri-cirinya. Kemudian, dia wajib mengumumkan temuannya selama satu tahun, bisa di masjid, pasar ataupun tempat ramai lainnya yang diharapkan pemiliknya akan mencarinya ditempat tersebut, juga di media sosial. Kemudian, jika diketahui pemiliknya, barang tersebut wajib diserahkan penemu kepada pemilik.

Apabila dalam satu tahun tidak diketahui pemiliknya, penemunya seyogyanya menyerahkan kepada fihak yang mempunyai kekuasaan untuk menyimpannya atau  menyimpan barang itu hingga ditemukan pemiliknya.

Terkait penyimpanannya, para ulama berbeda pendapat. Syeikh Zainuddin Al Malibari dan Syeikh Zakariyya Al Anshari dalam Syarh At Tahrir, menjelaskan barang temuan itu dijual dan uangnya hasil penjualannya disimpan.

Sedangkan Syeikh Ibnu Qasim Al Ubbadi, Syeikh Khatib As Syarbini, dan Syeikh Ibrahim Al Baijuri berpendapat barang tersebut tidak dijual, namun disimpan seperti kondisi semula.

demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudfahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA