saya seorang ibu 2 anak. sudah 4 bln ini saya pisah rumah dengan suami. sebelumnya kami bertengkar, dan saya tanya suami apakah sudah tidak butuh saya? dia menjawab "pergi saja tinggalkan saya". karena itu saya pergi meninggalkan kontrakan dan pulang ke rumah orang tua. selama 4 bln ini dia tidak memberi saya nafkah lahir batin, tapi sebulan sekali dia memberi anak² uang tanpa berbicara dengan saya, apalgi masa depan pernikahan kami. bukannya saya kurang bersyukur tapi sebulan sekali dengan 2 anak dia memberi uang Rp 500.000,- karena itu saya mengatakan itu uang untuk anak² dan bukan nafkah untuk saya. yang ingin saya tanyakan:
1. bagaimana hukum pernikahan kami? apakah kata² "pergi saja tinggalkan saya" itu termasuk ucapan talak?
2. apakah saya berdosa sudah pulang ke rumah orang tua setelah mendengar kata² itu dari suami saya. karena sungguh, saya tidak ingin menjadi istri yang durhaka pada suami karena sudah selama 4 bln ini tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang istri.
3. apakah saya berhak mengajukan khuluk? karena demi Allah saya takut dosa.
mohon dijawab ustad. dan terima kasih banyak seblumnya. semoga Allah membalas segala kebaikan ustad
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Talak dilihat dari aspek lafadz yang digunakan ada dua macam :
1. Talak shorih yakni kata kata talak yang diucapkan secara tegas dan jelas. Misalnya: aku talak kamu, aku ceraikan kamu.
Apabila suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz yang shorih, meskipun dengan bersenda gurau atau emosi dan tidak ada niat talak, maka secara otomatis jatuhlah hukum talak atas istrinya
2. Talak kinayah atau talak dengan kata kata sindiran atau kinayah, seperti : "kamu pulang saja" atau " kita pisah saja" atau " kita sudah tidak cocok lagi" atau yang sejenisnya
Ketika suami mengatakan kepada istri dengan lafadz kinayah, maka jatuh dan tidaknya talak akan ditentukan oleh niatnya disaat suami tersebut mengucapkannya, apabila saat mengucapkan lafadz tersebut kepada istrinya disertai dengan niat talak, maka jatuhlah hukum talak dan demikia sebaliknya
1). Dan dari apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan anda, jelas suami anda telah mengatakan kepada anda dengan lafadz kinayah yaitu : "pergi saja tinggalkan saya", oleh karenanya hukumnya akan tergantung pada niat suami anda saat dia mengucapkannya, untuk itu perlu anda mengkonfirmasinya kepada suami
2). Dalam talak pertama kali, yang disebut dengan talak raj'i, mestinya anda tidak boleh meninggalkan rumah suami hingga habis masa iddah (3 kali suci)
3) Khulu' baru boleh anda ajukan, ketika suami anda jelas2 bermaksiat dan tidak memberikan hak2 anda sebagai istri yang merupakan kewajiban suami, itupun baru bisa anda lakukan kalau upaya perbaikan sudak dilakukan secara maksimal dan suami tetap dengan kemaksiatannya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.