Was-Was Dengan Hal-hal Yang Telah Diberikan Mantan Pacar Karena Saya Menipunya

Fiqih Muamalah, 22 Mei 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, saya ingin bertanya mengenai suatu permasalahan yang membuat saya was-was.

Belakangan ini, saya kan baru putus dengan pacar saya. Saya dulu ketika awal-awal hubungan menyatakan bahwa serius dengannya, namun kenyataannya tidak serius. Cinta yang saya ungkapkan juga tidak sepenuhnya jujur..Ini artinya sama saja dengan menipunya dalam waktu lama

Selama menjalin hubungan, mantan pacar saya ini telah banyak memberikan bantuan pada saya. Hal-hal yang membantu saya, baik itu lewat dibelikan sesuatu ataupun hal lainnya yang dapat membantu saya (misalnya memperlancar koneksi internet saya)

Yang ingin saya tanyakan :

Apakah bantuan-bantuan yang saya dapatkan dari mantan pacar saya selama menjalin hubungan seperti yang saya jelaskan diatas itu menjadi Haram?

Sekian, terima kasih. Saya mengetahui kalau tindakan saya itu salah, tolong bantuannya ustadz

Wassalamu'alaikum wr. wb.



-- Fulan (Lebak)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Segala macam manfaat yang anda dapatkan dengan cara menipu adalah haram bagi anda, yang karenanya ada beberapa dosa yang sesungguhnya anda telah lakukan, yaitu berpacaran, menipu dan manfaat yang anda dapatkan dari hasil menipu.

Dan untuk dosa yang pertama dan kedua yaitu berpacaran dan menipu anda wajib untuk segera bertaubat kepada Allah dengan meninggalkan 2 dosa tersebut, menyesalinya, berjanji untuk tidak mengulanginya kembali dan banyak beristighfar kepada Allah, sementara untuk dosa yang ketiga, maka disamping anda harus bertaubat kepada Allah, anda juga wajib mengembalikan manfaat yang telah anda dapatkan kepada yang berhak

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan krmudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA