Assalamualaikum ustadz
Bagaimana hukumnya topup game online pakai uang haram?
Itu saja pak ustadz assalamualaikum
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Uang haram, haram hukumnya dipakai untuk topup game online atau yang lainnya. semua barang yang dimiliki oleh seorang muslim harus halal dan baik. halal cara mendapatkannya dan halal cara memakainya. Allah swt berfirman:
يٰٓاَيّÙهَا النَّاس٠كÙÙ„Ùوْا Ù…Ùمَّا ÙÙÙ‰ الْاَرْض٠ØÙŽÙ„ٰلًا Ø·ÙŽÙŠÙ‘ÙØ¨Ù‹Ø§ ۖوَّلَا ØªÙŽØªÙ‘ÙŽØ¨ÙØ¹Ùوْا Ø®ÙØ·Ùوٰت٠الشَّيْطٰنÙÛ— اÙنَّهٗ Ù„ÙŽÙƒÙمْ عَدÙوٌّ Ù…Ù‘ÙØ¨Ùيْنٌ - ١٦٨
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. (QS. Al Baqarah:168)
Ayat diatas pengertianya bukan hanya memerinytahkan untuk makan dari yang halal dan baik, tapi juga memerintahkan untuk memakai yang halal dan baik pada semua kebutuhan manusia. Disebutkannya “makan” secara khusus di ayat diatas, Karena keba nyakan harta untuk kebutuhan makan.
Rasululullah saw bersabda:
عن أبي بَرْزَةَ نَضْلَةَ بن عبيد الأسلمي رضي الله عنه مرÙوعاً: «Ù„ا تَزÙول٠قَدَمَا عَبْد٠يَومَ القÙيَامَة٠ØÙŽØªÙ‘ÙŽÙ‰ ÙŠÙØ³Ù’Ø£ÙŽÙ„ÙŽ عَنْ عÙÙ…ÙØ±ÙÙ‡Ù ÙÙيمَ Ø£ÙŽÙÙ’Ù†ÙŽØ§Ù‡ÙØŸ وَعَنْ عÙلْمÙÙ‡Ù ÙÙيمَ Ùَعَلَ ÙÙÙŠÙ‡ÙØŸ وَعَنْ مَالÙÙ‡Ù Ù…Ùنْ أَيْنَ Ø§ÙƒÙ’ØªÙŽØ³ÙŽØ¨ÙŽÙ‡ÙØŸ ÙˆÙÙيمَ أَنْÙÙŽÙ‚ÙŽÙ‡ÙØŸ وَعَنْ Ø¬ÙØ³Ù’Ù…ÙÙ‡Ù ÙÙيمَ Ø£ÙŽØ¨Ù’Ù„ÙŽØ§Ù‡ÙØŸ
Daru Abu Barzah Naá¸lah bin Ubaid Al-Aslami -raá¸iyallÄhu 'anhu- secara marfÅ«', (Nabi bersabda), "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat kelak hingga ditanya tentang umurnya, untuk apa ia habiskan? Tentang ilmunya, untuk apa ia pergunakan? Tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan? Dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan?" (HR. Tirmidzi)
Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab. (as)