Pembagian Harta Waris

Waris, 7 Agustus 2023

Pertanyaan:

Almarhumah Ibu meninggal sejak 2021 (Ayah sudah meninggal sejak 1999), harta waris yang belum dibagikan = 1 unit rumah (+ 300 m2). Jumlah anak2nya = 4 orang terdiri dari 2 putra (KA = 48 thn & IF = 47 thn), 2 putri (AU = 44 thn & IU = 41 thn). Selain itu, ada 1 putra lagi (a.n MN = 33 thn) yang diasuh sejak bayi hingga saat ini.

 

Almarhumah Ibu memberikan wasiat kepada kami supaya Salman juga diberikan bagian dari rumah tersebut.

 

1)Bagaimana cara melakukan pembagian harta waris dengan tetap memperhitungkan wasiat Ibu kami tersebut, Ustadz ? Maksimal berapa bagian yang dialokasikan untuk wasiat tersebut ?
2)Kami sepakat untuk menjual rumah tersebut untuk dibagi tetapi salah satu adik saya keberatan rumah tersebut dijual. Kalaupun dijual, bagian dari haknya dari rumah tersebut tidak dijual (tetap berbentuk fisik). Mohon penjelasan dan nasehatnya, Ustadz.


-- Musthofa Fauzan (Yogyakarta)

Jawaban:

pertanyaan tidak terbaca



-- Agung Cahyadi, MA