Umroh

Haji & Umrah, 3 Oktober 2023

Pertanyaan:

Saya perempuan berusia 26 th dan belum menikah. Alhamdulillaah ada rezeki untuk mengumrohkan kedua orang tua, ibu saya (60 th) tidak sabar untuk pergi umroh tetapi ayah saya belum mau umroh sudah dipaksapun tetap tidak mau. Apakah diperbolehkan jika saya membiarkan ibu saya pergi sendiri tanpa mahram untuk ibadah umroh? Dan apakah diperkenan jika saya yg perempuan ibadah umroh berdua dengan ibu saya?

Jazakumullaah khairan



-- Nur (Bekasi)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Dalam Ibadah itu tidak diperbolehkan untuk mendahulukan orang lain, meskipun itu orang tua kita, berikut kaidah yang dijelaskan ulama :

الإيثار في القرب مكروه وفي غيرها محبوب

“Mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah adalah makruh, sedangkan dalam masalah lainnya (masalah dunia) disukai”

Atau kadiah dengan redaksi ini :

القُرُبَاتُ لَيْسَتْ مَحَلاًّ لِلْإِيْثَارِ

“Tidak mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah”

Syaikh ‘Izziddin rahimahullah berkata :

لا إيثار في القربات فلا إيثار بماء الطهارة و لا بستر العورة و لا بالصف الأول لأن الغرض بالعبادات

Tidak boleh mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah (iitsar), maka tidak boleh iitsar dalam menggunakan air untuk thaharah, menutup aurat dan menempati shaf terdepan karena tujuannya adalah ibadah.”[3. Al-Asybah wan Nazho-ir hal 226, Asy Syamilah].

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka apabila anda belum pernah ber-ibadah umroh sebelumnya, maka seyogyanya ada juga menyertai orang tua dalam melaksanakan ibadah umroh

Adapun tentang boleh atau tidaknya seorang wanita untuk pergi umroh tanpa didampingi mahram, hal tersebut termasuk yang diperselisihkan oleh para Ulama', dan dalam ini anda bisa memilih sesuai keyakinan, karena ada diantara Ulama yang membolehkannya dengan catatan ada rombongan yang menjaminnya aman

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA