ASSALAMU ALAIKUM USTAD..SAYA MAU BERTANYA BAGAIMANA HUKUMNYA KITA SHOLAT DUHUR DI JAM 11.30 SESUAI JADWAL SHOLAT SEDANGKAN DALAM ATURAN KALU JITA SHOLAT DUHUR HARUS DI JAM 12 SIANG PADA WAKTU MATAHARI TERGELINCIR, MOHON PENJELASANYA,TERIMA KASIH
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Shalat itu ibadah yang terikat dengan waktu tertentu, dalam arti bahwa shalat tidak sah untuk dilakukan diluar waktu yang ditentukan, Allah swt menjelaskan dengan firmannya :
Dan parameter yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pakai dalam menentukan waktu waktu shalat itu adalah matahari, dan untuk awal waktu untuk shalat dhuhur itu adalah ketika matahari sudah tergelincir ke arah barat dalam arti sudah tidak berada di tengah tengah langit
Berdasarkan hal tersebut, maka apabila pada jam 11.30 matahari belum tergelincir, maka berarti belum masuk waktu shalat dzuhur dan oleh karenanya belum sah untuk melakukan shalat dzuhur
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,