Hutang Piutang Dalam Rumah Tangga

Pernikahan & Keluarga, 2 November 2023

Pertanyaan:

Assalammualaikum ustad & ustadzah, 

Sedikit bercerita mengenai pribadi saya. 

Saya seorang istri sekaligus wanita karir. saya memiliki 2 anak perempuan usia 6 tahun & 1,5 tahun. saya tinggal bersama ibu mertua usia 75 tahun. saya memiliki ibu single parent yang saat ini usianya 65 tahun. Alhamdulillah kedua nya masih sehat wal afiat terutama ibu saya yang masih bisa bekerja. 

Saat ini saya sedang terlilit hutang pinjaman online. saya sendiri tidak mau sebenarnya menggunakan pinjaman online, tetapi karena waktu itu ada kondisi dimana ibu saya tidak punya penghasilan dan harus menyewa rumah, sementara kakak saya diluar negeri & masih belum mempunyai penghasilan tetap sehingga semua kebutuhan ibu saya harus saya tanggung. 

saat itu saya LDR dengan suami, dimana suami harus merawat & menjaga ibu nya sementara saya harus meminta bantuan ibu saya untuk menjaga anak saya selama saya bekerja. saya & suami adalah karyawan swasta. penghasilan suami di pegang sendiri begitupun penghasilan saya. 

Suami saya tidak mengetahui perihal hutang pinjol saya itu, karena sejujurnya saya takut memberitahukan alasan pinjaman tersebut.

Sekarang saya & suami sudah kembali tinggal bersama karena rumah mertua saya sudah dijual dan suami saya mendapat warisan. saat sebelum pembagian warisan, suami saya & saya sudah merencanakan banyak hal salah satunya menutup hutang2. ibu mertua sudah mengatakan bahwa beliau mau ikut dengan kami, saya setuju mengingat beliau sudah lansia. lalu beliau mengatakan bahwa akan menambahkan uang rumah yang nantinya akan kami pilih. 

saat rumah mertua sudah laku terjual, keluarga suami belum melakukan pembagian tetapi masih di tahan di satu rekening karena ingin membeli rumah untuk saya & suami dimana nantinya ibu mertua akan ikut dengan kami. 

Kami sepakat untuk mencari rumah yang bisa membuat nyaman ibu mertua dan pilihan ibu mertua jatuh di rumah yang kami tempati saat ini dimana rumah tersebut harganya hampir 2x jatah warisan suami. Setelah mendapat rumah yang diinginkan oleh ibu mertua, suami saya menanyakan hak nya yang sebetulnya sudah disampaikan sebelumnya bahwa kami ingin melunasi hutang-hutang kami. tetapi di respon oleh ibu mertua "uang siapa? kan uang kamu sudah habis untuk beli rumah" padahal sebelumnya suami saya sudah mengatakan berapa nilai yang kami butuhkan untuk melunasi hutang kami. sementara rumah yang kami tempati saat ini tidak seperti rumah milik kami, melainkan masih seperti rumah keluarga suami saya. hal ini karena foto pernikahan kakak2 suami saya masih dipajang atas permintaan ibu mertua saya, barang-barang dirumah seluruhnya masih barang-barang mertua saya dan jika ingin dijual/ dihibahkan tetap harus persetujuan ibu mertua. padahal rumah kami saat ini berukuran jauh lebih kecil dari rumah mertua sebelumnya. 

hingga saat ini, kami masih terlilit hutang dimana disebabkan sistem gali lobang tutup lobang karena penghasilan kami sudah minus. di satu sisi, ibu mertua tidak mengetahui bahwa keuangan rumah tangga kami sedang amat sangat berantakan. 

1. yang saya mau tanyakan, apakah yang dilakukan oleh keluarga suami saya termasuk ikut campur ke dalam rumah tangga saya? 

2. bagaimana saya harus menyikapi keluarga suami saya dimana mereka mendukung sikap ibunya/ mertua saya yang cukup dominan dalam rumah tangga saya? 

3. apakah berhutang untuk membantu orang tua termasuk dosa? 

4. mengenai pinjaman online saya, apakah sebaiknya saya sampaikan ke suami/ tidak? 

 

mohon dibantu jawabannya ustad/ustadzah. 
terima kasih 

wassalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh

 



-- Mega (Jakarta)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Permasalahan yang disampaikan memerlukan pendalaman. Jika berkenan ,silahkan berkonsultasi via online dengan menghubungi WA 081703357795



-- Amin Syukroni, Lc