Assalamualaikum.
Assalamualaikum uztad. Maaf ustad Sy mau bertanya Warisan dari kakek yg memiliki 4 anak perempuan, 2 anak laki-laki.dimna salah satu anak laki-laki telah meninggal dan meninggalkan anak dan istrinya. Apakah istri dan anak dari paman sy mendapatkan warisan? Mohon pencerahannya. Maaf ustad siapa tau ada dalilnya atau pasal dari hukum islam agar bisa meyakinkan saudara dari orangtua saya.terima kasih uzstad.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau salah satu dari anak kakek yang meninggal tersebut, meninggalnya sebelum meninggalkan bapaknya yaitu kakek anda, maka dia tidak mendapatkan warisan dari bapaknya dan anak anak anaknyapun tidak mendapatkan warisan dari kakeknya, karena hak cucu tertutup oleh pamannya yang masih hidup
Tetapi kalau paman anda tersebut meninggalnya setelah meninggalnya kakek anda artinya kakek anda meninggal lebih dulu), maka ia (paman anda tersebut) menjadi ahli waris dari bapaknya sebagaimana saudara saudaranya, yang hak warisnya diwariskan kepada ahli warisnya yang masih hidup (mungkin istri dan anak2nya)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
wallahu a'lam bishshawaab
wassalaamu 'alaikum wrwb.