Mengambil Dan Meminum Air Zam-zam Yang Dibawa Keluar Dari Masjid

Haji & Umrah, 5 November 2023

Pertanyaan:

 Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuh..

Saya ingin konsultasi ustadz.. Alhamdulillah beberapa waktu lalu saya berangkat umroh yang pertama.. selama umroh saya sering membawa air zam-zam dari masjidil haram maupun masjid nawabi ke dalam botol untuk saya minum di hotel dan beberapa ada yang saya bawa pulang ke Indonesia.. karena ini banyak dilakukan orang lain juga saya merasa ini diperbolehkan dan halal untuk diminum air tersebut.

Akan tetapi setelah pulang ke Indonesia.. saya melihat postingan di IG bahwa haram untuk meminum air zam-zam yang diambil dari dalam masjid, karena itu adalah wakaf bagi orang yang di dalam masjid.. meminum atau membawa kwluar ustadz/ulama tersebut menyatakan itu perbuatan yg haram.. sedangkan air tersebut sudah diminum oleh saya dan keluarga..

Saya merasa gelisah, takut dan merasa bersalah karena telah memberikan sesuatu bukan yang halan kepada orang lain.

Mohon tanggapan, solusi dan saran dari ustadz apa yang harus saya lakukan.. Atas tanggapa, solusi dan saran saya ucapkan terima kasih..

Jazakallahu khoiron.. barakallahu fiik..



-- Muqsith Wicaksono (Metro, Lampung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kami berpendapat sebagaimana pendapat anda, bahwa air zamzam yang disiapkan di Masjidil Haram Makkah dan di Masjid Nabawi di Madinah itu diperuntukkan untuk jamaah dan tidak ada pembatasan bahwa air zamzam tersebut hanya boleh untuk di minum di masjid saja, sebagai buktinya, bahwa tidak ada larangan tertulis atau dari yang bertugas di kedua masjid tersebut kepada jamaah shalat untuk mengambilnya dan membawanya pulang, bahwa banyak jamaah dengan sengaja dan dengan sepengatuan para petugas membawa air zamzam tersebut dalam jumlah banyak yang mereka isikan di botol botol besar yang mereka bawa ketika masuk masjid

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA