Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatu
Saya ingin menjelaskan terlebih dahulu. Ayah saya seorang pecandu narkoba, peminum khamr dan suka bermain togel. Kebiasaannya ini telah saya tegur baik secara lembut maupun secara kasar. Karena kebiasaan buruknya tersebut, ayah saya suka berhutang. Walaupun dia seorang PNS tapi gajinya minus dikarenakan hutang yang sangat banyak. Bahkan sekarang saya tidak bertegur sapa karena ayah saya memakai uang ipar saya tanpa seijin orang yang bersangkutan.
Pertanyaan saya ustad/ustadzah. Apakah jika ayah saya meninggal nanti, hutangnya wajib saya lunasi? Mengingat hutangnya yang sangat banyak dan harta benda telah habis terjual olehnya. Sedangkan saya dan adik-adik saya saat ini kemampuan ekonomi kami masih tegolong lemah. Mohon penjelasannya ustad. Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seburuk apapun kondisi orang tua, maka kewajiban anak adalah berbakti kepadanya. tentu dengan tidak mendukung keburukannya. Dan kewajiban anak ketika mendapati orang tuanya melakukan kemungkaran adalah menyelamatkan orang tuanya dari kemungkaran tersebut, dengan cara menasehatinya dengan cara yang bijaksana (QS.16:125) dan dengan tutur kata yang lemah lembut (QS. 3:159)
Kalaupun kemudian orang tua tidak menghiraukan nasehat anaknya dan tetap dengan kemungkarannya, maka anak tersebut sudah terlepas dari tanggungjawabnya, karena Allah itu hanya menilai proses dan tidak mewajibkan hasil
Adapun hutang orang tua itu bukan tanggungan anaknya, kecuali dengan sukarela ia membayarkannya, maka akan menjadi amal baktinya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.