Lanjut Atau Selesai

Pernikahan & Keluarga, 6 November 2023

Pertanyaan:

Assalamu alaikum, salam kenal saya dari bekasi....

Pak/Bu saya mau menceritakan sedikit tentang permasalahan keluarga saya, 

1. Suami saya pernah ketahuan bermain slot, pertama saya tau saya tegur dan suami minta maaf, kedua kali pun sama, sampai yang ketiga kali pun masih sama, namun suami saya berjanji untuk engga mengulanginya lagi dan jika ketahuan lagi saya akan dikembalikan ke orang tua saya. Sampai akhirnya suami saya ketahuan lagi untuk yang keempat kalinya (saat itu saya sedang hamil 6 bulan) dan saya menuntut atas omongannya yang mau mengembalikan saya ke orang tua saya. Akhirnya kami melakukan pertemuan keluarga (wali saya dan wali suami) kembali untuk berdiskusi, dan akhirnya saat itu kami memutuskan untuk memperbaiki karna kondisi saya sedang hamil tidak memungkinkan untuk bercerai.... 

Apakah dari kisah saya tersebut diatas bisa dibilamg jatuh "talak" ???? 

 

2. Saat saya minta tolong untuk membantu saya gendong anak kami, tapi suami marah dan saya bilang mau kerumah ibu saya mau titip anak saya tapi suami jawab "yaudah sana ke ibu, gausah pulang sekalian" apakah itu saya sudah di "talak 2" oleh suami saya ???? 

 

Mohon pencerahan dan sarannya pak/buk.....

Terimakasih 

Wassalamu alaikum wr.wb

 



-- Mama Arfa (Bekasi)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Menaggapi pertanyaan diatas, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Telah terjadi talak pada kasus pertama. Ketika anda dipulangkan oleh suami, otomatis jatuh talak. Dan ketika anda dan suami memutuskan untuk kembali memperbaiki keadaan dan kembali bersama, maka dengan itu telah terjadi rujuk. Status anda kembali menjadi istri sah suami anda.
  2. Pada kasus kedua. Perkataan suami anda:” yaudah sana ke ibu, gausah pulang sekalian". Termasuk lafadz talak kinayah. Yaitu lafadz talak yang tidak langsung dan tidak tegas. Kalimat suami anda itu bisa dimaknai: anda ditalak sehingga nggak perlu kembali ke rumah lagi, dan bisa pula dimaknai: suami anda bermaksud melarang anda pergi dan tidak setuju atas keinginan anda menitipkan anak ke ibu, atau ada maksud yang lain.

Untuk memastikan apakah kalimat tersebut dimaksudkan untuk talak atau bukan, tergantung kepada niat suami anda saat mengucapkan kalimat tersebut. Jika dia berniat mentalak anda,maka jatuhlah talak kedua. Jika tidak ada niat mentalak, maka tidak jatuh talak.

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as).



-- Amin Syukroni, Lc