Assalam'alaikum, Saya seorang ikhwan yang akan menjalankan sebuah pernikahan, yang akan bertindak menjadi wali adalah sepupu laki - laki dari calon mempelai wanita. Kondisinya mengapa sepupu laki - laki yang menjadi wali karena ayah dan paman (saudara ayah pihak wanita) sudah meninggal semua. Di KUA pun menyatakan sepupu laki laki tersebut bisa jadi wali nikah. Permasalahan muncul karena ibu saya selalu bilang tidak sah kalo sepupu laki laki yang jadi wali nikah dikarenakan:
1. Bukan mahram pihak mempelai wanita
2. Sepupu laki laki tersebut punya hak untuk menikahi calon saya karena bukan mahram.
3. Patokan terhadap sayyidina Ali yang dimana sepupu Rasulullah menikahi Fatimah anaknya.
Mohon petunjuknya apa yang harus saya lakukan dan apa dasarnya mengapa posisi sepupu ini spesial bisa jadi wali dan juga bisa dinikahi.
Terima kasih sebelumnya.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Wali nikah adalah seorang laki-laki yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki calon suaminya. Wali nikah ada dua macam: wali nasab dan wali hakim. Wali hakim dibutuhkan jika sudah tidak ada lagi wali nasab
Wali nasab:
Sepupu (no7) laki-laki dan sepupu perempuan statusnya bukan mahram. Keduanya boleh menikah. Sepupu masuk katergori kerabat karena dia menjadi salah satu ahli waris. Karena kekerabatan tersebutlah dia berhak menjadi wali nikah.
Sepupu laki-laki boleh menikahi sepupu perempuannya,karena keduanya bukan mahram. Tetapi jika sepupu laki-laki mau menikahi sepepupu perempuannya,dia tidak bisa menjadi wali nikah sepupunya itu. Karena tidak boleh seorang pengantin menjadi wali bagi calon istrinya. Wallahu a’lam bishowab. (as)