Pembagian Waris

Waris, 8 November 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb

Saya anak pertama dari 4 bersaudara, ayah saya meninggal pada tahun 2016 meningalkan seorang istri, 3 anak laki laki dan 1 anak perempuan , adik saya yang laki laki bungsu sudah meninggal thn 2014 ssh bercerai dan tdk memiliki anak, jadi yang masih hidup saya, adik laki laki saya dan adik perempuan saya.Ayah saya meninggalkan warisan berupa rumah, saat ini rumah tersebut digadaikan oleh adik laki laki saya  sebesar Rp 100 jt tanpa persetujuan saya, adik perempuan saya dan ibu saya dan sekarang rumah tersebut rencana akan saya jual anggap saja sebesar Rp 270 jt ini sudah persetujuan ibu saya dan adik perempuan saya, dan apabila jadi terjual maka uang yg akan diterima sebesar Rp 170 jt yang ingin saya tanyakan adalah :

1 Bagaimana pembagian waris nya secara islam? 

2 Apabila rumah itu sdh terjual apakah adik laki laki saya masih dapat hak nya? 

Terima kasih 

Waalaikum salam wr wb



-- Arief (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Harta warisan dari ayah anda almarhum adalah hak dari ahli warisnya yang masih hidup, yaitu istri, dan 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan, dengan pembaghian sebagai berikut :

~ Istri     = 1/8

~ 3 anak  = sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki, masing-masing mendapat 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bahgian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA