Assalamualaikum wr wb
saya pernah lalai untuk bayar puasa dr th 2010-2015, tetapi saya sudah membayarnya sebagian sblm puasa 2016, sebagiannya lagi saya bayar setelah puasa 2016.
setelah puasa 2016 saya merasa tidak pernah telat lagi dalam membayar hutang puasa. Begitupun sampai puasa 2018. Tapi karena catatan saya hilang dan saya sedang mengingat2 lagi sekarang, apakah puasa di th2 tersebut sdh saya bayar? Tpi saya merasa sdh bayar, hanya saja saya ragu karena catatannya tdk ada.
bagaiman menyikapi hal seperti ini?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berkaitan dengan apa yang anda tanyakan, bahwa ada satu kaidah dalam fiqih sebagai berikut :
لاَ يُعْتَبَرُ الشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ وَمِنْ كَثِيْرِ الشَّكِّ
"Rasa ragu setelah melakukan perbuatan dan rasa ragu dari orang yang sering ragu itu tidak dianggap"
Kaidah ini merupakan cabang atau bagian dari kaidah “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan”.
Secara umum, kaidah ini menjelaskan tentang orang yang mengalami keragu-raguan dalam suatu amalan. Jika rasa ragu itu muncul setelah melakukan suatu amalan, maka rasa itu tidak perlu dihiraukan. Demikian pula, jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu.
Berdasarakan penjelsan tersebut, maka kalau anda sudah yakin telah mengqadha' hutang puasa anda, maka keraguan yang muncul yang disebabkan hilangnya catatan anda tersebut tidak perlu anda hiraukan, dalam arti anda tidak lagi wajib untuk menqadha' hutang pusa anda
Demikian, semoga Allag berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.