Assalamu'alaikum wr wb
Ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang istri, yaitu : 1 istri sah yang memiliki 4 anak perempuan dan 1 istri siri yang memiliki 1 anak angkat perempuan.
Anak perempuan dari istri sah sudah memiliki anak yang berarti cucu bagi ayah saya. Dari anak pertama memiliki 1 cucu perempuan. Dari anak kedua memiliki 1 cucu perempuan dan 1 cucu laki-laki. Dari anak ketiga memiliki 3 cucu laki-laki. Sedangkan dari anak yang ke empat cucunya masih dalam kandungan.
Kedua orng tua ayah dan ibu saya sudah meninggal tapi ibu dari istri sirinya masih hidup.
Ayah saya juga memiliki 2 adik perempuan. Adik perempuannya yang kedua sudah meninggal, memiliki 3 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Adik perempuannya yang pertama masih hidup, memiliki 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Untuk pembagian waris yang benar dengan kondisi seperti ini bagaimana?
Sebagai catatan ayah saya sudah lebih dari 1 tahun tidak memberi nafkah pada istri pertamanya namun tidak bercerai dan hidup dengan istri keduanya dan membuat usaha bersama.
Ayah saya seorang pensiunan ASN dan mendapat gaji pensiunan setiap bulannya dengan KK yang terdaftar bersama istti pertama.
Mohon penjelasannya.
Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perlu diketahui bahwa cucu yang berpotensi mendapatkan hak waris itu hanya cucu dari jalur anak laki laki, sedangkan cucu dari anak perempuan tidak bisa menjadi ahli waris, demikian juga keponakan yang berpotensi bisa menjadi ahli waris hanya keponakan laki laki dari saudara laki laki, dan mertua juga bukan ahli warisnya dari menantunya
Jadi ahli waris dari ayah anda almarhum adalah sebagai berikut :
~ Istri = 1/8
~ 4 anak perempuan kandung = 2/3 dibahi secara merata
~ 1 Saudari perrmpuan yang masih hidup = sisa warisan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan,taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.