Haruskah Mengganti Rugi

Fiqih Muamalah, 12 November 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb ustadz Saya tadi sedang bermain badminton di salah satu gor, kami menyewa gor itu. Kebetulan ada papan skor angka, dan saya merusak papan itu (patah) tanpa disengaja, sebenarnya sebelumnya memang sudah patah satunya, jadi saat ini lebih fragile gitu tadz...

Sebenarnya bisa diakali memakai superglue, tapi saya tidak memegang uang sama sekali dan tidak dipinjamkan juga. Apa yang harus saya lakukan tadz? Karena kalau ganti rugi tidak ada papan angka tersebut yang menjual satuan dan persis seperti itu.

Sebelumnya terimakasih, wassalamualaikum wr. wb.



-- D (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Seyogyanya anda menyampaikan kejadian tersebut kepada pemilik atau kepada yang menyewakan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA