Waris Bawaan Ibu

Waris, 13 November 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum, saya mau tanya kalau waris sebuah rumah yang dari hasil nafkah dari ibu dari waris ibu dari orang tua nya ibu, gimana ya?

Sejarahnya, ibu bawa anak laki 2 orang, perempuan 2 orang.

Ayah bawa anak laki 1 orang.

Sedangkan saya anak perempuan satu2 nya dari ayah dan ibu.

Selama berumah tangga lebih banyak ibu yg bekerja, ayah hanya beberapa tahun sebelum meninggal memberi nafkah.

 Saya ingin bertanya, bagaimana pembagian warisnya? 



-- Nn Ami (Bandung )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Katika Ibu anda meninggal, maka semua asetnya (warisan dari orang tuanya, 1/8 dari warisan suaminya + aset beliau yang lain kalau ada) secara otomatis menjadi harta warisan ibu almarhumah, yang menjadi hak bagi ahi warisnya, yaitu semua anak anaknya (baik anak anakd ari suami yang pertama dan anak dari suami yang kedua, yaitu 5 orang/4 dari suami yang pertama dan 1 dari suami yang kedua), dengan cdara pembagian 2:1 (anak laki laki, mendapatkan 2 bagian, dan anak anak perempuan, mendapatkan satu bagian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA