Assalamualaikum ustadz,
Saya 2 bersaudara (laki2 semua), orang tua baru saja meninggal dan meninggalkan warisan rumah. Saat ini adik saya tinggal di rumah tsb. Adik saya ingin tetap tinggal di rumah tsb dan akan membayar ke saya namun dengan cara dicicil. Namun dari saya tidak ingin dicicil, melainkan ingin dibayar sekaligus karena ada kebutuhan. Bagaimana cara penyelesaiannya ya ustadz ? Terima kasih
Wassalam
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Warisan orang tua anda yang baru saja meninggal tersebut adalah hak kalian berdua sebagai ahli warisnya bapak, dengan pembagian yang sama, karena kalian berdua sama sama berjenis kelamin laki laki
Perihal perbedaan anda dengan adik tentang cara pembayaran hak anda yaitu setengah dari harga rumah warisan tersebut, in syaa Allah bisa diselesaikan dengan cara bermusyawaroh dan kalau diperlukan bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang kalia yakini mempunyai kapasitas dan bisa menjadi penengah (misalnya. apabila adik anda memang mempunyai kemampuan untuk membayar harga setengah dari harga rumah tersebut, maka seyogyanya dia membayar secara penuh dan kontan, tetapi kalau adik anda belum mempunyai kemampuan, maka seyogyanya anda yang mestinya memberikkan kesempatan kepada adik anda untuk membayar harga dengan cara mengangsur dengan batas waktu yang disepakati bersama, atau kalau tidak memungkinkan, bisa disepakati bersama untuk menjual rumah tersebut)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.