Assalamualaikuma
saya ingin bertanya, apakah hukumnya memanfaatkan barang haram, misalnya jemuran yang haram kita pakai untuk menjemur pakaian apakah pakain kita akan ikut haram karena pakai jemuran yang haram
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kita tidak diperkenankan untuk memanfaatkan barang yang jelas haramnya, dan kalau tetap memanfaatkan barang haram tersebut, maka berarti telah melakukan sebuah kesalahan dan berdosa, tetapi manfaat yang kita dapatkan darinya in syaa Allah tidak menjadi haram karenanya, seperti kita shalat dengan pakaian yang haram, maka in syaa Allah shalat kita tetap sah, tetapi kita berdosa dengan memakai pakaian yang haram saat kita melaksanakan shalat tersebut, sehingga dosanya pasti karena memakai barang yang haram, tetapi manfaatnya belum tentu pasti, dalam arti shalatnya sah secara hukum tetapi belum tentu shalat kita sempurna dalam pelaksanaannya (mungkin khusu'nya, thumakninahnya dst)
Oleh karena itu, sebaiknya bagi seorang muslim menghindari untuk memanfaatkan barang barang yang jelas haramnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.