Bagaimana hukumnya bagi suami yang tidak menghargai keluarga istri. Sah kah bagi istri yang meminta pisah
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Talak atau cerai itu adalah hak suami, dalam arti yang bisa memutuskan cerai itu adalah suami, sementara istri hanya memiliki hak untuk meminta cerai, keputusan cerai tetap ada pada suami atau pengadilan, Tetapi istri yang meminta cerai kepada suaminya itu baru diperbolehkan kalau adanya alasan syar'inya yaitu kemaksiatan dari suaminya, itupun setelah diupayakan secara optimal dan suami tetap berlaku maksiat, pada saat itulah maka seorang istri baru diperbolehkan untuk meminta cerai atau menggugat cerai.
Ada hadits yang secara implisit melarang wanita untuk meminta cerai kepada suaminya dengan tanpa alasan syar'i dan ancaman hukumanya sangat berat,
Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.
Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.
Berdasarkan hal tersebut, maka seyogyanya anda komunikasikan dengan suami dengan cara yang baik untuk memberikan masukan kepadanya akan hal yang anda keluhkan dari perlakuan suami anda yang tidak baik kepada keluarga anda tersebut, dan kalau diperlukan bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang anda yakini mempunyai ilmu dan bisa menjadi penengah dan memberi nasehat kepada kalian berdua akan kewajiban suami istri
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.