Bismillah..
Izin bertanya ustadz dan mohon penjelasannya.. Ini tentang cashback dan koin harian yg di sediakan dari market place. Apa hukum cashback yg didapatkan dari belanja online, cashback ini bukan didapat dari dompet digital. Dan apa hukum menggunakan koin yg di dapat dari cek in harian dimarket place tersebut.
Mohon jawaban nya ustadz. Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Biasanya cashback diartikan sebagai “hadiah uang tunai atau bisa berupa poin yang diberikan oleh suatu perusahaan setelah seseorang melakukan pembelian barang atau jasa di perusahaan tersebut.”
Cashback diterbitkan oleh marketplace sebagai variasi dari strategi pemasaran untuk menggaet lebih banyak pengguna dalam bentuk potongan harga/diskon dan bonus.
Jika diskon memberikan potongan harga di awal langsung saat pembelian, dan hadiah berupa tunai atau poin, maka cashback dapat berupa potongan harga saat pembeli melakukan pembelian selanjutnya.
Dengan merujuk pada penjelasan tersebut, cashback itu diberikan sebagai:
1. Hadiah karena dipenuhinya syarat berbelanja. Alhasil ada janji yang disampaikan oleh pihak penyuruh.
2. Uang tunai yang hanya bisa digunakan sebagai potongan harga apabila berbelanja lagi.
3. Pihak yang memberi adalah perusahaan/marketplace yang melaksanakan dan menerbitkan program cashback itu sendiri.
4. Perusahaan bertanggung jawab atas pencairan dan potongan harga tersebut dalam bentuk nominal (harta tunai).
Berdasarkan hal ini, maka bisa disimpulkan bahwa cashback merupakan bonus , sebagai buah terpenuhinya syarat akad sayembara yang diselenggarakan oleh marketplace sebab pembeli telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh marketplace.
Pihak marketplace bertanggung jawab memenuhi janji pencairan cashback sesuai dengan yang disyaratkan. Ulama mazhab Syafii Syeikh Taqiyuddin Al-Hishny di dalam Kifayah Al-Akhyar menyampaikan:
والجعالة جَائِزَة وَهِي أَن يشْتَرط على رد ضالته عوضا مَعْلُوما فَإِذا ردهَا اسْتحق ذَلِك الْعِوَض الْمَشْرُوط
Ju’alah (sayembara) merupakan akad yang dibolehkan. Gambaran akad ini adalah pihak penyuruh menjanjikan bonus dengan besaran diketahui kepada orang yang bisa mengembalikan barangnya yang hilang. Karenanya, apabila pihak yang dijanjikan itu memenuhi syarat penyuruh berupa mengembalikan hewannya yang hilang, maka ia berhak atas bonus yang dijanjikan tersebut.
Sebagai bonus, maka cashback sebagaimana gambaran di atas, termasuk harta berjamin, sebab dapat ditetapkan nilainya, dan perusahaan bertanggung jawab dalam penunaiannya dalam bentuk nilai uang berupa potongan harga. Kesimpulannya cashback semacam ini in syaa Allah sah secara syariat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallah a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.