Selamat sore.. Mau tanya tetentang talak 3. saya tidak merasa menalak 3 ke istri
Tpi istri mendaftarkan ke pengadilan dengan talak 3 tnpa sepengetahuan suami dan di persidangan di kabulin pisah dengan talak 3
Itu cerai talak 3 nya sah tidak yaa.
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Talak atau cerai itu adalah hak suami, dalam arti yang bisa memutus hukum cerai itu adalah suami, istri hanya memiliki hak untuk minta cerai, dan ketika istri minta cerai ke suaminya, dan suami tidak merespon, maka tidak jatuh cerai atas istri tersebut, tetapi istri bisa mengajukan gugat ke pengadilan, dan apabila pengadilan menjatuhkan cerai maka jatuhlah cerai atas istri tersebut.
Dan cerai atas permintaan istri itu namanya khulu' yang hukumnya sama dengan talak bain kecil, dalam arti akad nikahnya sudah rusak dan masa iddahnya 1 kali haidh, sehingga ketika suami mau meruju' istrinya, ia harus menunggu satu kali haidh dan harus melakukan akad nikah ulang
Dan dalam khulu' tidak bisa sekaligus tiga kali, sehingga apa yang terjadi dalam keluarga anda tersebut tidak dihitung talak 3
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.