Assalamualaikum.. Izin bertanya.
Awal mula nya, nenek saya merupakan seorang anak adopsi. Kemudian, mbah saya meninggal dunia dan berwasiat rumah untuk diwaqafkan sepenuhnya. Namun, nenek saya tidak terima dan mengguggat pihak penerima waqaf hingga akhirnya saat ini rumah menjadi nama nenek saya. Saat ini, nenek saya memiliki 2 orang anak perempuan. Bude saya dan ibu saya. Nenek ingin membagi harta warisan kepada cucu (anak lali-laki pertama bude saya) dengan berdalih ingin dibagi 3. Saya sebagai cucu (anak perempuan ibu saya) merasa bimbang dengan keputusan ini.. Bagaimana pembagian harta waris yang adil menurut islam? Dan bagaimana solusinya?
Wassamualaikum..
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sebetulnya nenek anda yang merupakan istri dari kakek anda, tidak berhak atas semua aset suaminya yang sudah diwasiatkan untuk diwakafkan tersebut, wasiat tersebut harus dilaknakan dengan ketentuan maksimal 1/3 dari nilai aset kakek, selebihnya yang 2/3 dibagi waris kepada ahli warisnya kakek, termasuk istrinya (nenek anda) mendapkan 1/8
Kalau nenek anda yang meninggal kemudian tidak mempunyai ahli waris kecuali dua anak perempuan, maka semua harta warisan nenek tersebut menjadi warisan bagi kedua anak perempuannya dibagi secara rata, adapun cucu cucu dari keturunan anak perempuan bukanlah ahli waris dari neneknya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.