Hak Istri Kedua Yang Sudah Meninggal

Waris, 19 November 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak Ustad, ayah saya punya 2 istri, dr Istri ke 1 dapat 2 anak laki2 dan 1 anak perempuan, dari istri ke 2 dapat 2 anak laki2 dan 1 anak perempuan, saat ayah saya meninggal keluarga besar setuju di bagi menurut ajaran islam, karena dari tiap istri jumlah anaknya sama jadi jatah 2 belah istri sama rata, selang 2 tahun kemudian Ibu saya meninggal sebelum pembagian karena ada kendala menjual aset, pertanyaan saya apakah Ibu saya masih mendapat HAK nya? tetapi 40 hari setelah Ibu saya meninggal hak nya dihilangkan sama sekali padahal kesepakatan pembagian sudah sepakat sebelum Ibu saya meninggal, dan dalam aset tersebut Ibu saya yang membangun aset itu, mohon pencerahan dan dalilnya Pak Ustad, terimakasih



-- Bian (Tangerang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika ayah anda meninggal, maka seluruh asetnya (setelah dikurangi biaya perawatan, hutang dan wasiat 1/3) adalah harta warisan yang secara otomatis menjadi hak seluruh ahli waris yang hidup saat ayah meninggal, sehingga ibu anda yang kemudian meninggal setelah itu, tetap mendapat hak waris dari suaminya, yang hak ibu tersebut menjadi harta warisan beliau untuk ahli warisnya yang masih hidup

Adapun pembagian hartya warisan ayah anda adalah sebagai berikut :

1). 2 istri  = 1/8 dibagi secara merata

2). 6 anak = sisa warisan yaitu 7/8 dngan cara pembagian 2:1 (anak laki-laki masin-masing mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan, masing-masing mendapatkan 1 bagian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA