Kdrt

Fiqih Muamalah, 19 November 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum dok,saya mau minta pendapat,haruskah sy tetep mempertahankan rumah tangga atau mengakhirinya?. Ini merupakan pernikahan saya yg kedua, saya membawa satu anak usia 11 tahun dan status suami saya sebelum menikah dengan saya bujang. Yang jadi permasalahan sekarang adalah setiap saya ada masalah pasti selalu dipukuli di cekik sampe saya sakit, baru seminggu saya berusaha memaafkan tp terulang kembali, dan suami selalu berkata sana kalau kamu mau pergi pergi aja, kalau lebih berat milih anak. kalau kamu mau tetep sm aku hrs nurut ke aku, anakmu mau aku balikin ke bapak kandungnya.

Itu garis besarnya, saya mohon pendapatnya, krn selama ini selalu terulang terus, terimaksih



-- Fransisca (Kebumen)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dengan alasan apapun itu adalah bentuk kedzoliman yang haram hukumnya, karena suami sebagai pemimpin keluarga itu wajib untuk menggauli istrinya dengan cara yang baik.

Untuk menghentikan kedzoliman suami tertsebut, maka seyogyanya anda lalukan dengan cara yang bijak, komunikasikan hal tersebut kepada suami dengan cara yang lemah lembut, dan kalau diperlukan dengan menghadirkan fihak ketiga yang anda yakini mempunyai ilmu untuk bisa menasehati dan sekaligus menjadi penengah

Kalau dengan upaya optimal, suami tetap dengan kedzolimannya, maka anda mempunyai hak untuk minta cerai agar bisa keluar dari kedzoliman

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA