Syekh Nawawi Banten menjelaskan, ketika seorang muslim berniat atau berencana murtad di masa yang akan datang maka seketika itu juga dia telah murtad. Misalnya, dia mau murtad besok, maka saat itu juga dia telah keluar dari agama Islam.
Penjelasan tersebut sebagaimana keterangan Syekh Nawawi berikut.
أو عزم على الكفر في المستقبل، بأن عزم الآن أن يكفر غدا فيكفر حالا
“Atau ada orang bertekad akan kufur pada waktu mendatang, yaitu pada waktu sekarang ia berketetapan hati akan kufur pada hari besok, maka ia murtad seketika.”