Saya kemarin berantam dengan suami kemudian suami emosi dan mengucapkan kalimat "minta maaf nggak, kalau tidak saya ceraikan" sebanyak hampir 3 kali kemudian saya diam. Setelahnya saya minta maaf, kemudian saya kembalikan mahar kepadanya (tidak ada maksud apa apa) hanya kesal saja. Sampai saat ini kami diam diaman selama satu minggu, Bagaimana hukumnya apakah sudah jatuh talak? Dan jika belum bagaimana cara untk rujuk kembali?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Ucapan suami kepada anda sebagai istri dengan kalimat : "minta maaf nggak, kalau tidak saya ceraikan", itu disebut dengan istilah talak ta'liq yaitu talak yang digantungkan pada suatu peristiwa (yaitu meminta maaf), artinya jatuh atau tidaknya talak digantungnya pada terjadi atau tidak terjadinya peristiwa minta maaf
Dan seandainya anda tidak mau meminta maaf, maka akan terjadi hukum talak atas anda, tetapi karena anda setelah itu meminta maaf, maka berarti tidak terjadi talak, sehingga dengan peristiwa tersebut anda dan suami masih sah sebagai suami istri, yang karenanya seyogyanya kalian segera bangun komunikasi yang baik
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.