Assalamualaikum
Saya izin bertanya. Bolehkah saya meminta cerai karena suami saya sering berdusta, tidak amanah. Sudah memberikan kesempatan lebih dari 5 kali tapi suami belum bisa berubah. Sampai-sampai tetangga tau dengan sifat buruk suami karena ulahnya sendiri. Keuangan di atur sendiri. Punya utang sana sini tanpa sepengetahuan saya. Sudah di nasehatin tetap begitu. Bagaimana solusinya ya Ustadz. Mohon pencerahannya ?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam ayat ke-21 darin suroh Ar Rum Allah swt menjelaskan bahwa menikah itu untuk mendapatkan kedamaian, karena memang hanya dengan tercapainya suasana damai sajalah ibadah itu bisa dilakukan dengan baik dan hanya dengan kedamaian sajalah suami istri bisa mengatur rumah tangganya dengan baik pula
Dan karenanya, kalau kemudian dalam keluarga terjadi permasalahan yang bisa merusak suasana damai antara suami dan istri, maka harus diupayakan dengan maksimal agar suasana damai bisa dikembalikan, dan kalau upaya optimal sudah dilakukan bersama, tetapi suasana damai sudah sulit untuk dikembalikan, maka bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang diyakini mempunyai kapasitas untuk memberikan nasihat dan menjadi penengah, dan kalau dengan cara itupun tidak juga memberikan solusi untuk bisa damai, maka cerai bisa menjadi alternatif terakhir untuk dipilih
Dan talak itu adalah hak suami dan pengadilan, dalam arti yang bisa memutuskan talak itu hanyalah suami dan pengadilan, sementari hanya memiliki hak untuk minta talak, dan keputusan talak tetap ada pada suami atau pengadilan
Berdasarkan hal tersebut, maka kalau seorang istri sudah tidak damai dengan suami karena kemaksiatannya, dan upaya optimal untuk damai sudak tidak lagi bisa memberikan solusi, maka adalah hak istri untuk minta cerai
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.