Assalamualaikum
Masih ada satu lagi yang mau saya tanyakan ustad. Suami sering bilang waktu berdebat "ya sudah aku pergi" lalu saya bilang "yaudah pergi aja" dia pergi ke rumah orangtuanya , lalu saya bilang" dikit2 pergi kerumah orangtua dikit2 bilang mending udah mending udahan terus" lalu suami jawab "katamu aku kau suruh pergi yasudah aku pergi" apakah semua kata2 itu jatuh talak ustad?
Terkadang saya emosi dan mengusir suami gara2 dia suka mabuk2an dan kalau pulang jarang dia lebih suka pulang ke rumah orangtuanya lalu saya tegur kalau begitu ga usah pulang skalian dan kadang saya suruh pergi lalu dia mengiyakann dan kadang pergi le rumah orangtuanya kadangg gak pergii dan masih dirumah
Apakahh jika dia bilang yasudah pergii dan kadang bilang aku mau pergi seperti itu termasuk jatuh talak ustad?
Mohon jawabnya ustadd trimakasihh
Wassalamualaikum wr wb
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Talak dilihat dari aspek lafadz yang digunakan ada dua macam :
1. Talak shorih yakni kata kata talak yang diucapkan secara tegas dan jelas. Misalnya: aku talak kamu, aku ceraikan kamu.
Apabila suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz yang shorih, meskipun dengan bersenda gurau atau emosi dan tidak ada niat talak, maka secara otomatis jatuhlah hukum talak atas istrinya
2. Talak kinayah atau talak dengan kata kata sindiran atau kinayah, seperti : " kita pisah saja" atau " kita sudah tidak cocok lagi" atau "kita sendiri2 saja" atau yang sejenisnya
Ketika suami mengatakan kepada istri dengan lafadz kinayah, maka jatuh dan tidaknya talak akan ditentukan oleh niatnya disaat suami tersebut mengucapkannya, apabila saat mengucapkan lafadz tersebut kepada istrinya disertai dengan niat talak, maka jatuhlah hukum talak dan demikian sebaliknya, kalau tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak.
Berdasarkan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa semua lafadz yang suami gunakan saat ada permasalahan dengan anda tersebut adalah lafadz talak kinayah, yang hukum jatuh atau tiudaknya talak akan ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, maka seyogyanya anda konfirmasi ke suami anda untuk hukumnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuyk memberikan kemjudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.