Sedekah Ke Saudara Kandung

Zakat, 17 Februari 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz.

Mohon izin bertanya. Saya biasanya sedekah Jumat atas nama kedua orang tua yg sudah meninggal ke yg membutuhkan. Namun saat ini ada saudara kandung saya yg sedang membutuhkan. Apakah boleh ustadz saya bersedekah atas nama orang tua, tapi sedekah tsb diberikan ke saudara kandung yg membutuhkan? Apakah amalannya tetap bisa mengalir utk kedua orang tua saya yg sudah meninggal.

Makasih banyak Ustadz atas jawabannya. Wassalamualaikum wrwb



-- Hanggi (Tangerang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ada hadits shahih perihal niat ibadah, yaitu :

“Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab Radiallaahu’anhu, ia berkata bahwa mendengar Rasulullah shallaahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya kurang lebih :  ‘Sesungguhnya segala amalan tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasulnya, maka hijrahnya untuk Alllah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena perempuan yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no.1 dan Muslim, no.1907). 

Berdasar hadits tersebut, maka ketika kita mau ber-sedekah dengan sebagian harta diperbolehkan untuk kita lakukan dengan diniatkan atas nama seseorang, dan insyaa Allah pahalanya akan sampai padanya

Demikian juga, apa yang biasa anda telah lakukan yaitu bersedekah atas nama kedua orang tua, kalau kemudian anda mendapatkan bahwa saudara kandung anda sangat membutuhkan, maka anda bisa mengalihkan kebiasaan sedekah anda tersebut atas nama saudara kandung dan insyaa Allah pahala akan tersampaikan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA