Hukum Kotoran Anjing

Thaharah, 28 Februari 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum, ustad apakah kotoran anjing statusnya sama dengan liur anjing?,ada anjing buang kotoran di muka rumah saya yang lantainya semen,dan kotoran itu sudah terinjak sandal orang rumah,.dan sandal itu sudah di pakai dalam rumah,.saya jadi ketakutan najisnya sudah menyebar,apa saya harus basuh lantai semua 7x..tidak mungkin saya basuh seluruh rumah,saya jadi susah, Saya juga pernah baca,kotoran anjing ckup di basuh biasa tampa 7x . Mohon ustad untuk kemudahan saya



-- Oni (Kendari )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ada perbedaan antara najisnya jilatan anjing dan kotorannya, kalau jilatan anjing, maka najisnya disebut dengan najasah mughalladzoh, yang cara mebersihkannya harus dengan mecucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan debu. sementara najisnya kotoran anjing adalah najis biasa yang cara memberisihkannya cukup dengan menyiramnya hinggap najisnya hilang meskipun hanya dengan satu siraman

Demikian, semoga Allah betrkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA