Rumah Tangga

Lain-lain, 19 Maret 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum ijin bertanya, kalo istri pulang kermh orng tua karna permasalahan rumah tangga apakah suami wajib menjemput nya Karna masalah nya sudah fatal apakah suami wajib membawa orng tuanya untuk ikut kermh orng tua perempuan ?



-- Lipia Nuraini (Bekasi)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Jika terjadi permasalah keluarga yang tidak bisa diselesaikan oleh suami dan istri sendiri dan telah melibatkan keluarga besar,maka sebaiknya kedua keluarga besar bertemu dalam forum musyawarah.

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ ۝٣٨

(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka (QS. Assyura:38)

Kedua keluarga besar bertemu untuk membahas masalah yang sedang dihadapi kedua pasangan itu. Karena keluarga besar akan mampu melihat masalah dari sudut pandang yang luas sehingga bisa melihat masalah dari berbadai sudut dan dapat memutuskan masalah dengan bijaksana. Tidak perlu mencari siapa yang salah ,tapi mencari jalan keluar dari masalah.

Dimana tempat musyawarah dilakukan?. Sebaiknya diadakan di tempat yang netral. Bisa di rumah salah satu keluarga atau bisa di tempat lain yang disepakati. Dengan memilih tempat yang netral, maka kedua belah pihak tidak ada yang merasa disudutkan atau diunggulkan.

Tujuan dari musyawarah itu adalah mencari solusi terbaik dan mendamaikan kedua pasangan sehingga keduanya kembali menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Allah berfirman dalam al-Qur’an Qs. An-Nisa 4:128

وَاٍن ِ اﻣْﺮَاَة ٌ ﺧَﺎ ﻓَﺖ ْ ﻣِﻦ ْ ﺑَﻌْﻠِﮭَﺎ ﻧُﺸُﻮْزًا اَوْاِﻋْﺮَاﺿًﺎ ﻓَﻼ َ ﺟُﻨَﺎح َ ﻋَﻠَﯿْﮭِﻤَﺎ اَن ْ ﯾﱡﺼْﻠِﮭَﺎ ﺑَﯿْﻨَﮭُﻤَﺎ ﺻُﻠْﺤﺎ وَاﻟﺼﱡ ﻠْﺢ ُ ﺧَﯿْﺮ ٌ وَاُﺧْﻀِﺮَت ِ اﻻَْﻧْﻔُﺲ ُ اﻟﺸﱡﺢ ﱠ وَاِن ْ ﺗُﺤْﺴِﻨُﻮْا وَﺗَﺘﱠﻘُﻮْا ﻓَﺎِن ﱠ ﷲ َ ﻛَﺎن َ ﺑِﻤَﺎﺗَﻌْﻤَﻠُﻮْن َ ﺧَﺒِﯿْﺮًا

Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik(bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc