Berpisah Atau Bertahan

Pernikahan & Keluarga, 20 Maret 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb, saya ingin bertanya jika suami tidak bisa jadi imam misal tidak sholat tidak ngaji tidak berpuasa bahkan zina, minum khomr dan judi bolehkah istri minta pisah? Lalu apa yg harus saya lakukan terhadap anak anak saya.. saya sudah berusaha bertahan 14th bersama tapi sudah tidak kuat jika selalu seperti ini dan dibohongi trus menerus...

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya ?



-- Elok (Surabaya)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Jika istri tidak lagi bisa bertahan bersama suaminya, karena suaminya tidak layak menjadi imam disebabkan dia tidak bisa menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka karena kemaksiatan dan dosa besar yang dilakukannya-disebutkan diatas- maka istri berhak meminta cerai,jika suami tidak mau menceraikannya, maka istri boleh mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Hal itu seperti yang diajukan oleh istri sahabat rasulullah yang bernama Tsabit bin Qois:

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Abbas tentang kasus istri Tsabit bin Qais, yakni Ummu Habibah binti Sahl al-Anshariyyah, yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah saw:

فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ فِي خُلْقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ أَيْ: كُفْرَانَ النِّعْمَةِ فَقَالَ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ: اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً 

Artinya, “Istri Qais menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, aku tak mencela perangai maupun agama Tsabit bin Qais, namun aku tidak mau kufur dalam Islam.’ Maksudnya, kufur nikmat. Rasulullah SAW menjawab, ‘Apakah engkau mau mengembalikan kebun dari Tsabit?’ Istri Qais menjawab, ‘Mau.’ Kemudian, beliau berkata kepada Tsabit, ‘Terimalah kebun itu lalu talaklah dia dengan talak tebusan.”

Pada hadits diatas, dikisahkan bahwa istri tsabit mengajukan gugatan cerai kepada Rasulullah, dia meminta cerai karena tidak sanggup menunaikan kewajiban kepada suaminya walaupun agamanya cukup baik.

Rasulullah memandang bahwa jika keluarga ini diteruskan maka akan terjadi kemaksiatan dan kemungkaran pada hubungan suami istri itu. karena itu rasulullah mengabulkan permintaan istri tsabit bin Qois. Rasululullah menghadirkan tsabit bin qois dan meminta kerelaan dia untuk menerima gugatan cerai istrinya dan menerima ganti ruginya,berupa kebun yang dikembalikan kepadanya. Dan Allah swt juga berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya.” [Al-Baqarah/2: 229].

Terkait anak yang anda khawatirkan masa depannya jika anda berpisah,maka dapat kami katakana bahwa tidak semua perceraian berdampak buruk kepada anak,suami dan istri. Bisa jadi justeru itu yang terbaik bagi mereka. Allah swt berfirman:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana“. (QS. an-Nisâ`/4:130)

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc