Ada tetangga, sepasang orang tua miskin, anak-anaknya tinggal di luar daerah, dan kehidupannya hanya pas-pasan. Apakah orang tua miskin yang demikian berhak menerima zakat?
Assalamu 'alaikum wrwb.
Tetangga anda sepasang suami istri miskin tersebut in syaa Allah termasuk yang berhak untuk menerima zakat
Maka silahkan bantu mereka dengan zakat dan sedekah anda, semoga Allah berkenan untuk mencatat kebaikan anda sebagai amal ibadah yang akan menambah beratnya timbangan kebaikan di hari akhir nanti
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.