Assalamualaikum
Saya mau bertanya, waktu itu saya sudah lama memakai kalung. Dan setiap mandi suci dari haid, saya tidak melepasnya karena tidak sadar. Saya baru sadar waktu itu kalau ternyata kalung yang saya pakai bisa saja menghalangi air saat mandi wajib. Bagaimana dengan shalat-shalat saya yang telah lalu. Karena saya sudah lama memakai kalung itu, saya pikir saya tidak sanggup untuk mengqadha shalat sebanyak itu. Mohon jawabannya. Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalung yang anda pakai itu berbeda dengan cincin, kalau cincin bila ketat melekat pada jari, maka tidak akan berubah posisinya meskipun jari digerakkan, tetapi kalau kalung, dengan pergerakan badan, maka dia akan berubah rubah posisinya, sehingga in syaaAllah tidak menghalangi sampai air ke tubuh saat anda mandi
Dan dalam Fiqih ada kaidah yang bisa dijadikan panduan dalam beribadah, yaitu
لاَ يُعْتَبَرُ الشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ وَمِنْ كَثِيْرِ الشَّكِّ
Rasa ragu setelah melakukan perbuatan dan rasa ragu dari orang yang sering ragu itu tidak dianggap
Kaidah ini merupakan cabang atau bagian dari kaidah “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan”. Secara umum, kaidah ini menjelaskan tentang orang yang mengalami keragu-raguan dalam suatu amalan. Jika rasa ragu itu muncul setelah melakukan suatu amalan, maka rasa itu tidak perlu dihiraukan. Demikian pula, jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu.
Jika keraguan yang muncul setelah beramal maka ia tidak dianggap. Karena hukum asalnya, jika seseorang telah usai mengerjakan suatu amalan berarti amalan itu telah dilaksanakan secara sempurna. Keraguan yang muncul setelah beramal hanya sekedar bisikan syetan. Obat dari rasa ragu jenis ini ialah tidak memperdulikannya.
Adapun jika keraguan itu muncul di tengah-tengah saat beramal, atau akan melaksanakan ibadah, maka ketika itu keraguannya dianggap. Karena jika seseorang ragu, apakah ia sudah mengerjakan ibadah atau belum, maka hukum asalnya ia belum mengerjakannya.
Jadi, rasa ragu itu tidak dipedulikan dalam dua keadaan dan diperhitungkan dalam satu keadaan. Jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu, maka itu tidak dianggap secara mutlak, baik munculnya saat pelaksanaan ibadah maupun setelahnya. Juga tidak dianggap, jika muncul dari orang yang normal namun munculnya setelah selesai beramal.
Dari penjelasan tersebut, maka keraguan anda tersebut tidak berdampak pada hukum, sehingga pelaksanaan mandi yang lalu sudah dianggap sah, sehingga anda tidak perlu untuk mengqadha shalat
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.