Konsul Waris

Waris, 31 Maret 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Ayah saya meninggal, ada ibu, dan kami 5 bersaudara, 1 laki2, 4 perempuan. Perusahaan bapak yg sudah dikelola adek, meski gagal masih memiliki hutang perusahaan. Untuk menutup hutang dan karena adek laki2 tdk berpenghasilan tetap sudah berkeluarga, minta segera menjual aset berupa rumah. Bagaimana pembagian waris bila aset rumah dijual? Terima kasih. 

Wasaalamu'alaikum



-- Marina (Cilacap)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Semua aset almarhum ayah (setelah dikurangi hutang) adalah harta warisan almarhum yang secara otomatis menjadi hak milik semua ahli warisnya, yang karenanya harus segera dibagi dengan cara pembagian sebagai bertikut :

~ Istri   = 1/8

~ Anak2 = Sisa warisan atau 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapat 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA