Was Was Talak

Fiqih Muamalah, 31 Maret 2024

Pertanyaan:

Ass pak ustad, saya dengan suami sekarang dalam keadaan sudah bercerai, karna saya yang meminta karna orang ketiga. Suami pun menalak karna permintaan saya. Kami waktu itu masih nikah siri, tentang talak saya, suami bilang dia menalak dengan terpaksa, yg saya ketahui talak yang terpaksa itu tidak sah pak ustad? Saya dan suami tidak tahu status kami sekarang, apakah masih sah suami istri atau sudah sah bercerai. Tapi  sekarang saya dan suami berniat ingin rujuk, (nikah kembali) dengan nikah resmi. Tapi suatu waktu itu ada pembicaraan dengan suami yang bikin saya kepikiran, suami saya bilang dia pengen seperti orang* bepacaran, yang diperhatikan pasangannya. Trus saya bertanya, emang kita sekarang pacaran, tanya saya. sudah putus katanya, dan akan menikah jawab suami. Trus saya sekang bukan istri kamu lagi? Masih, kata suami. Pertanyaan saya pak ustad..

1. Apakah perceraian saya sah?

2. Kalau se andainya perceraian tidak sah. Apakah ada unsur talak di pembicaraan saya dengan suami saat itu pak ustad?

Saya was* takut ada talak yang terulang pak ustad, saya takut sampai menjadi talak tiga. Mohon jawabannya pak ustad, terimaksi pak ustad, ass...ww



-- Hamba Allah (Payakumbuh)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Talak itu adalah hak suami, dalam arti yang bisa memutuskan hukum talak itu adalah suami, sementara istri hanya memiliki hak untuk minta talak, keputusan talak tetap ada pada suami, dan talak itu bila sudah diputuskan oleh suami, maka secara otomatis jatuh talak, bahkan meskipun dilakukan dengan terpaksa atau bersenda gurau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius :          (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hal tersebut, maka karena suami anda telah menetapkan talak pada saat anda memintanya, maka berarti telak jatuh talak atas anda, yang karenanya kalain bukan lagi sebagai suami istri yang sah.

Dan kalau kalian mau menikah lagi, maka harus melakukan akad nikah lagi

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiqq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA