Assalamualaikum wr.wb ustadz, sy mau bertanya, ada 2 kasus:
1. Seorang suami dg istri dan 2 anak, kondisi suami tdk bekerja krn sakit-sakitan, 1 anak bekerja dan 1 anak berkebutuhan khusus, istri tdk bekerja, sekeluarga punya dan tinggal di rumah seharga >1M (fasilitas AC tiap kamar), tapi utk kehidupan sehari-hari merasa kesulitan dan kekurangan
2. Seorang Janda dgn 3 anak (2 anak sudah bekerja), wanita tsb tdk bekerja dan tdk punya penghasilan (ditanggung oleh orangtua), punya simpanan emas banyak dan tabungan, punya rumah kontrakan, fisik sehat seharusnya bisa bekerja, merasa bantuan yg diberikan tidak mencukupi dan kurang untuk sehari2
Mau tanya ustad, apakah kedua orang tersebut berhak menerima zakat?
Jika mereka meminta untuk diberikan zakat, bagaimana hukumnya? Jazakallah ustadz..
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dari dua poin yang anda sebutkan, in syaa Allah yang berhak untuk menerima zakat adalah poin yang pertama karena tidak bisa untuk menutup kebutuhan pokonya, untuk yang ke-dua in syaa Allah termasuk orang berkecukupan yang tidak berhak untuk menerima zakat karena mempunyai emas dan tabungan, bahkan bisa jadi ia justru wajib untuk berzakat dari simpanan emas dan tabungannya kalau emasnya dan tabungannya mencapai nishob (senilai 85 gram emas) dan tersimpan satu tahun hijriyah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.