Assalamuakaikum ustadz, ijin bertanya. Jika ada orangtua ( ibu) yg berwasiat kepada anak kandungnya untuk tidak meminta harta waris orangtuanya karena selama hidup tidak pernah merawatnya. Apakah anak tersebut masih punya hak atas harta ibumya? Sebagai info; ketika memberikan wasiat disaksikan 2 adik perempuan ibu tersebut dan 2 keponakan perempuan ibu tersebut pula. Mohon penjelasannya ustadz
Syukron.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Wasiat itu haram untuk dilaksanakan (berdosa yang melaksanakan dan yang berwasiat), kalau wasiat tersebut bertentangan dengan aturan agama. Dan dalam aturan agama Islam, anak kandung itu adalah ahli waris dari orang tuanya yang meninggal lebih dulu, kecuali anak tersebut bukan beragama islam atau anak tersebut membunuh orang tuanya, Jadi yang bisa menghalangi hak waris anak dari orang tuanya itu hanyalah karena beda agama atau karena pembunuhan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya kurang lebih : "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya." (HR Al-Baihaqi)
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR Bukhari dan Muslim). Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.