Tanggung Jawab

Fiqih Muamalah, 9 Juni 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum..

Saya laki-laki berumur 33 tahun belum menikah, dari bayi saya di besarkan oleh kakak ibu kandung saya. saya adalah anak dari pacar ibu kandung saya. dan ibuk kandung saya minggat dari rumah, menikah dan mempunyai seorang anak perempuan berusia 19 tahun. kedua orang tua asuh saya (kakak kandung dari ibu kandung saya) sudah meninggal dunia 2 tahun yang lalu. status ibu kandung saya sekarang sudah bercerai dengan suami nya, dan pulang lagi ke kampung halaman setelah 20 tahun lebih. yang ingin saya tanyakan, Saya sebagai anak laki-laki, apakah bertanggung jawab penuh terhadap ibu kandung saya tersebut, dan apakah durhaka jika saya tidak memperhatikan beliau.. Terimakasih..



-- Ronaldy (Aceh)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Setiap anak laki-laki memiliki kadar tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan ketika sudah dewasa. Seorang laki-laki dikatakan demikian karena memang ia merupakan pemimpin bagi kaum perempuan. Dalam Islam, seorang anak laki-laki ketika sudah menikah pun tetap harus menanggung ibunya, terlebih jika ibunya sudah tidak mempunyai suami lagi, termasuk di dalamnya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan nafkah ibunya.

Seorang laki-laki yang telah berkeluarga, maka diwajibkan atasnya untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, demikian halnya ibunya ketika ayahnya sudah meninggal atau tidak mampu lagi karena sudah renta. Jika kebutuhan pokok istri telah tercukupi, suami harus memenuhi kebutuhan ibunya dan ia tidak boleh menelantarkan ibunya. Allah Swt. berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS Al-Baqarah: 233)

Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., beliau bertanya kepada Rasulullah saw., “Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita?” Rasulullah menjawab, “Suaminya (apabila sudah menikah).” Aisyah bertanya lagi, “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki?” Rasulullah menjawab “Ibunya.” (HR Muslim)

Berdasarkan penjelasan tertsebut, maka anda sebagai anak laki laki bertanggungjawab penuh terhadap ibu kandung, dan haram untuk mengabaikannya karena dengan itu bisa termasuk durhaka kepada orang ibu. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA