Pernikahan

Fiqih Muamalah, 9 Juni 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya, begini ustadz saya mempunyai kedua orang tua yang Alhamdulillah keduanya masih ada, ayah saya sudah lama terbaring sakit karena stroke dan badan sebelah kiri lumpuh hanya saja memang tidak bisa lagi berjalan hanya bisa baring dan duduk di kursi roda, ibu saya juga sudah tua umur sudah 64 tahun, pertanyaan saya bagaimana jika ayah saya meminta haknya kepada ibu saya, dan ibu saya tidak sanggup lagi melayani karena umur dan juga sudah tidak bisa lagi, ditolak oleh ibu saya, ayah saya mengeluarkan sumpah serampahnya dan tidak meridhoi ibu saya, jadi bagaimana hukum dan cara yang terbaiknya, mohon penjelasannya ustadz 



-- Pebriani Astuti (Jambi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ibu anda sebagai seorang istri wajib untuk memenuhi kebutuhan suaminya kalau tidak ada udzur, tetapi kalau ada udzur syar'i, mungkin karena usianya dan memang tidak mampu, maka kewajiban ibu anda menjadi gugur. Kewajiban anda sebagai anak yang mengetahui hal tersebut untuk mengkomunikasikan masalah tersebut kepada ayah anda dengan cara yang baik, mudah mudahan ayah anda akhirnya memaklumi kondisi istrinya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA